Apa Itu BI Checking dalam Kredit Perbankan? Ini Cara Mudah Mengeceknya

20 Oktober 2022, 09:55 WIB
Apa Itu BI Checking dalam Kredit Perbankan? Ini Cara Mudah Mengeceknya /Pixabay.com/stevepb/

MALANG TERKINI – Berapa hari terakhir publik sedang ramai membicarakan terkait hal – hal yang berhubungan dengan BI Checking.

BI Checking sendiri berhubungan dengan sistem perbankan di Indonesia. istem BI Checking ini berhubungan dengan proses kredit yang akan diajukan oleh nasabah perbankan.

Sistem dalam proses kredit ini akan tercatat secara keseluruhan. Disinilah biasanya ditemukan permasalahan yang muncul karna masyarakat tidak memahami apa itu BI checking dan bagaimana cara pengecekannya.

Baca Juga: Daftar Pinjol atau Pinjaman Online Legal yang Telah Resmi Berizin OJK, Terbaru 2022!

BI Checking sendiri adalah Historis atau Informasi Debitur Individual yang berisikan data kredit nasabah secara keseluruhan. Data tersebut didapat dari saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Historis tersebut berisikan informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit, identitas debitur dan data pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin maupun klektibilitas.

Biasanya bank atau lembaga keuangan saat akan memproses pengajuan kredit nasabah, mereka akan melakukan BI Checking terlebih dahulu untuk dijadikan pertimbangan dalam proses kelayakan pegajuan kredit.

Awalnya BI Checking diatur sistemnya oleh Bank Indonesia. Sejak 1 Januari 2018, BI Checking dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Tujuan dengan adanya sistem ini ialah sebagai sarana pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya penyediaan informasi terkait debitur (iDEB), memudahkan proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermaslah.

Baca Juga: Pihak OVO Visionet Internasional Angkat Bicara Terkait Berita Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

Cara pengecekan BI Checking atau iDEB dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor atau dapat dilihat secara online.

Apabila nasabah ingin datang langsung ke kantor OJK, nasabah bisa langsung dating ke kantor OJK terdekat, lalu isi formulir permohonan SID.

Untuk debitur perseorangan, diminta untuk menyerahkan KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA. Untuk Badan Usaha, diminta menyerahkan KTP pengurus, identitas badan usaha (menyerahkan fotokopi dan menunjukkan yang asli).

Baca Juga: Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

Bila debitur tidak dapat datang sendiri, boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai beserta KTP asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

Setelah menyerahkan formulir dan dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan menelitinya terlebih dahulu. Selanjutnya petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil BI Checking atau hasil iDEB.

Petugas akan mengkonfirmasi dan menyerakan hasilnya kepada pemohon beserta tanda terima yang harus ditandatangani oleh pemohon. Semua permohonan ini gratis tanpa biaya apapun.

Sementara untuk permohonan melalui online, pemohon dapat masuk ke situs  https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk pengajuan permohonan. Isi formulir dan nomor antrean.

Baca Juga: Liga Premier: Manchester United 2-0 Tottenham Hotspur, Conte: Kami Harus Tampil Lebih Baik

Upload foto scan dokumen seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA bagi perorangan. Bagi badan usaha melampirkan identitas pengurus, NPWP dan akta pendirian usaha. Isi kolom captcha dan klik tombol kirim.

Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi berisi bukti registrasi antrean. Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data.

Pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Jika data valid, maka pemohon bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Hadiah Rp300 Juta! Kemenag Buka Seleksi Penelitian Terbaik PTKI, Mahasiswa Segera Merapat

Foto atau scan formulir tersebut dan dikirimkan ke nomor whatsapp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.

OJK akan melakukan verfikasi lanjutan via whatsapp bahkan jika diperlukan bisa melakukan video call. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDEB melalui email.

Hasil BI checking atau iDEB SLIK berisikan informasi debitur berserta catatan kreditnya dalam bentuk skor.

Terdapat 5 skor dalam penilaian debitur, Skor 1 artinya kredit lancar dimana debitur selalu tepat waktu atau selalu membayar cicilan hingga lunas tanpa menunggak.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

Skor 2 artinya kredit DPK atau Dalam Perhatian Khusus dimana debitur tercatat pernah menunggak pembayaran 1-90 hari. Skor 3 artinya kredit tidak lancar dimana debitur menunggak cicilan selama 91 -120 hari.

Lalu Skor 4 artinya kredit diragukan dengan masa tunggakan selama 121 – 180 hari. Skor 5 artinya kredit macet dengan pembayaran menunggak yang tercatat lebih dari 180 hari.

Kredit – kredit yang terdaftar pada BI checking dan SILK OJK antara lain Kartu Kredit, Kredit Kendaran Bermotor, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Kepemilikan Rumah, dan jenis kredit lain yang ada di bank.

Bagi debitur yang masuk dalam daftar hitam BI checking, perbaiki dulu status pada BI checking. Cara perbaiki ialah dengan melunasi semua tunggakan yang masih tersisa.

Penghapusan data nasabah dari daftar hitam BI checking akan hilang dalam waktu kurang lebih 24 – 60 bulan. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler