Lantas berapakah iuran tarif yang dikenakan pada peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 3? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi yang dikutip MalangTerkini.com dari website resmi BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tarif untuk peserta yang mengambil kelas 3 adalah sebesar Rp42.000 per bulan untuk tiap orang.
Khusus untuk peserta kelas 3, per Januari 2021 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000 untuk setiap bulan per orangnya.
Baca Juga: Temuan 1.100 Ton Minyak Goreng di Deli Serdang, Disperindag Sumut Tunggu Penyelidikan Polisi
Naik dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp25.500 yang dibayarkan peserta secara mandiri setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebanyak Rp16.500.
Artinya peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.
Jatuh tempo pembayaran iuran adalah tanggal 10 di setiap bulan.
Para peserta diharapkan membayarkannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Siapakah Winmetawin? Ini Profil dan Faktanya, Lengkap: Zodiak, Tanggal Lahir, dan Perjalanan Karir
Dengan biaya iuran tersebut, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 akan mendapat manfaat pelayanan di ruang kelas 3 pula.