Bahaya Mengkonsumsi Miras, dari Liver Cirrhosis Hingga Penyakit Jantung

- 3 Maret 2021, 18:00 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /pixibay/aiacPL

MALANG TERKINI - Masyarakat Indonesia belakangan dihebohkan oleh polemik mengenai perizinan legalisasi investasi minuman keras (miras).

Polemik tersebut berakhir dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kebijakan mengenai aturan legalisasi investasi miras yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal You Tube sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

Miras selama ini banyak dipercaya mempunyai dampak buruk bagi kehidupan sosial dan juga punya efek negatif bagi tubuh.

Sebagaimana disebutkan dalam laman Bea Cukai, definisi miras adalah minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses melalui fermentasi bahan yang mengandung karbohidrat hasil pertanian.

Diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah atau sayuran antara lain barley, sorgum, gandung, beras, jagung dan lain sebagainya

Saat ini jenis miras dan arak sangat beragam dan mempunyai nama-nama yang sangat banyak, baik dengan label lokal maupun asing, diantaranya adalah bir, wiski, alkohol, vodka, arak, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 7 Makanan Ini Mengandung Asam Folat Tinggi, Cocok untuk Ibu Hamil di Trimester Pertama

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x