PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Bagaimana Libur Sekolah Semester Ganjil?

8 Desember 2021, 08:34 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, bagaimana libur semester ganjil?  /Antara foto/Fauzan/wsj./

MALANG TERKINI- Penerapan PPKM level 3 secara merata dalam periode Natal dan Tahun Baru resmi dibatalkan.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membatalkan penerapan PPKM level 3 secara merata di Indonesia.

Hal ini dikarenakan angka kasus COVID 19 yang mulai mengalami penurunan. Menurut Luhut, keadaan COVID 19 di Indonesia cukup terkendali.

Baca Juga: Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata PPKM Level 3

Meski demikian Luhut meminta semua pihak tetap waspada karena adanya variasi baru virus COVID 19 Omicron yang telah dikonfirmasi di negara lain.

"Syarat perjalanan akan diperketat, terutama diperbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dibuat seimbang dengan disertai aktivitas tracing yang tetap digencarkan," Ucap Luhut yang dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat.

Terkait hal tersebut, lalu bagaimana dengan liburan akhir tahun siswa pada semester ganjil?

Hingga artikel ini diterbitkan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum mengeluarkan surat edaran Baru mengenai hal terkait.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Indonesia

Sehingga, kebijakan libur semester masih mengacu pada surat edaran nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021.

Berikut hal-hal yang diatur dalam surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 29 Tahun 2021.

1. Pembagian rapor akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

2. Selama periode Natal dan Tahun Baru tidak ada libur dalam kegiatan pendidikan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tampil di Premier Don’t Look Up di New York, Jennifer Lawrence Hadir Berbadan Dua

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat pada satuan pendidikan.

4. Tidak memberi cuti kepada tenaga pendidik dan tenaga pendidik Aparatur Sipil negara pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

5. Para pendidik dan tenaga pendidikan dihimbau untuk menunda pengambilan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru.

6. Pada masa periode Natal dan Tahun Baru warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak berpergian atau pulang kampung keluar daerah kecuali ada tujuan penting dan mendesak.

Untuk mendowoad PDF nya mengenai surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 29 Tahun 2021, silahkan klik di sini.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler