Ini Iuran BPJS Kelas 3 Tahun 2022, Jangan Lupa Bayar Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan

21 Februari 2022, 12:30 WIB
Berapa iuaran BPJS kesehatan kelas 3? Simak penjelasannya! /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

MALANG TERKINI - Berapa iuran BPJS kelas 3 untuk tahun 2022? Pertanyaan ini muncul dari masyarakat setelah adanya rencana penghapusan kelas BPJS menjadi kelas rawan inap standar jaminan kesehatan Nasional (KRIS-JKN).

Namun rencana itu ternyata baru akan diterapkan pada tahun 2023, sehingga iuran BPJS kelas 3 masih sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan demikian, iuran BPJS kesehatan kelas 3 untuk tahun 2022 yaitu Rp.42.000 per orang. Iuran tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp.7.000.

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kelas 2 2022? Ini Jumlah yang Harus Anda Siapkan dan Fasilatas yang akan Diperoleh

Jadi, total iuran BPJS kelas 3 tahun 2022 yang harus dibayar oleh setiap orang adalah sebesar Rp.35.000 per bulan.

Sementara itu, iuran BPJS kesehatan kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan untuk kelas 1 sebesar Rp.150.000.

Jumlah iuran kelas 2 dan 1 tersebut juga masih sama seperti tahun lalu tanpa ada perubahan.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi

Ketentuan iuran BPJS kesehatan tersebut di atas masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap awal bulan.

Jika terlambat membayar sampai 2 bulan maka status kepesertaan akan dinonaktifkan.

Baca Juga: 144 Perguruan Tinggi Jenjang Ahli Madya Program Studi Kebidanan, Yang Menerima KIP Kuliah Merdeka 2022

Peserta BPJS kesehatan biasanya akan mendapatkan pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran lewat SMS atau email yang tertaut.

Dengan disiplin membayar iuran BPJS kesehatan kelas 3 maka peserta berhak mendapatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit terdekat, baik pemeriksaan, perawatan, obat-obatan, dan rawat inap kelas 3.

Keikutsertaan BPJS kesehatan juga menjadi syarat pengurusan administrasi kependudukan, seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, dan izin ibadah haji dan umrah.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Karena itu, setiap orang diwajibkan mendaftarkan diri menjadi peserta dalam program BPJS kesehatan ini sesuai tingkat kemampuannya.

Kesimpulannya, iuran BPJS kesehatan untuk semua kelas masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk iuran BPJS kesehatan kelas 3 cukup bayar 35 ribu rupiah per orang per bulan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler