Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

21 Februari 2022, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada Impres tersebut, Jokowi meminta pihak terkait untuk menggunaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi saat masyarakat mengurus beberapa hal.

Pada Inpres setebal 23 halaman itu, disebutkan beberapa hal yang mewajibkan BPJS sebagai syarat untuk mengurus Jual Beli Tanah, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

Impres yang ditandangani Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu itu memberikan instruksi kepada 30 pihak, mulai dari Menteri hingga Kepala Daerah. 

Berikut beberapa hal yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

1. Kredit Usaha Rakyat

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Khusu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:

a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

2. Umrah dan Haji

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Khusus untuk Menteri Agama untuk:

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh

3. Jual Beli Tanah

Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Waspada! Gula dalam Makanan Manis Bisa Sebabkan Gangguan Mood, Ini Penjelasannya

4. SIM, SKCK, dan STNK

Jokowi juga menginstruksikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PMI juga diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk:

a.mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pertah terbit di Piran Rakyat dalam judul "Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler