Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Ini Mekanismenya

16 April 2022, 13:02 WIB
THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja 50 persen cair H-10 sebelum lebaran kepada semua ASN, TNI dan Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

MALANG TERKINI – Akhirnya THR dan gaji ke-13 dicairkan mulai tanggal 18 April 2022 untuk para ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan hal yang dinantikan oleh masyarakat yaitu pengucuran THR dan gaji ke-13 dengan menjelaskan mekanisme pencairannya.

Pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 seperti yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu sebagai wujud terima kasih pemerintah termasuk menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut UU HPP Harmonisasi Peraturan Perpajakan Siap Dukung UMKM

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers saluran YouTube Kementerian PANRB, 16 April 2022

Kebijakan THR dan gaji ke-13 adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi yang masih sangat rapuh karena terdampak pandemi Covid-19.

“Tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik, menjadi stimulasi ekonomi nasional. Momentum ini dinikmati masyarakat secara aman dan mendukung melalui APBN dengan pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara dalam melakukan aktivitas Idul Fitri dan menjadi stimulus perekonomian kita,” kata Sri Mulyani.

Disebutkan sebelumnya pada tahun 2020 seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2020 unsur besarnya THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga atau tunjangan umum.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Dilirik untuk Jadi Ketum Sebuah Parpol, Fahri Hamzah: Jadi PDIP Juga Sensi

Dijelaskan dalam PP tersebut untuk komponen THR bagi pensiunan terdiri dari pokok pensiunan, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Di Tahun 2021 mulai ada peningkatan anggaran untuk THR, tahun itu THR dapat dirasakan untuk para CPNS, PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, para penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Pada tahun 2021 lalu THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri walaupun terjadi pemangkasan anggaran tapi semua masih bisa merasakan kucuran THR dari pemerintah.

Sebelumnya, anggaran THR tahun 2021 dipatok sebesar Rp45,4 triliun namun dipangkas karena Indonesia masih kondisi pandemi Covid-19 menjadi Rp30,8 triliun.

Baca Juga: Sri Lanka Gagal Bayar Utang dan Bangkrut, Inilah 4 Negara Lain yang Bernasib Sama, Ada Indonesia?

Hitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

Seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2022 yang semakin baik, APBN juga terlihat pemulihannya walaupun masih ada tantangan baru yaitu perang Ukraina dan Rusia menyebabkan harga pangan naik di seluruh dunia.

Tahun 2022 ini Presiden Jokowi mengucurkan semua THR, Gaji ke-13, bahkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen kepada ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Adapun jumlah penerima dari aparatur negara pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: TRENDING TWITTER: Profil dan Fakta Unik Niki Zefanya, Penyanyi Lagu 'Lowkey' yang Tampil di Coachella

ASN daerah anggaran berasal dari DAU sekitar Rp15 T baik PNS daerah maupun UPK, dapat ditambahkan dari APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pencairan dimulai tanggal 18 April 2022 yang diajukan oleh Kementerian Keuangan RI agar dapat segera dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat dinikmati oleh para penerima THR sejak H-10 dari hari raya Idul Fitri 1443 H.

Mekanisme pembayaran THR akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran kepada para ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Gaji Ke-13 Tahun 2022 Segera Cair Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Sedangkan untuk Gaji ke-13 besarannya gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat akan dibayarkan di bulan Juli 2022.

Itulah pengumuman dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa THR akan cair pada H-10 hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler