Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran
Serta H+7 masa peniadaan mudik atau pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Berikut persyaratan dan ketentuan bagi PPDN atau para pelaku mudik di masa pengetatan aturan pada masa pra dan pasca peniadaan mudik lebaran 2021.
1. Pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.
3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Catat! 37 Kota di 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik Lokal pada 6–17 Mei 2021
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.