Mudik Sebelum Idul Fitri 2021, 22 April Sampai 5 Mei Diperbolehkan, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru

- 24 April 2021, 11:45 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

Beberapa perjalanan dikecualikan dari aturan ini yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang serta kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat dari kepala desa/lurah setempat.

Sehingga peniadaan mudik hanya berlaku selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu pada 6 sampai 17 Mei saja.

Selebihnya sejak Kamis 22 April hingga Rabu 5 Mei 2021 dan Selasa, 18 Mei sampai Senin, 24 Mei 2021 atau total 21 hari sebelum dan sesudah peniadaan mudik ini dilakukan pengetatan atau penguatan aturan perjalan.

Sehingga perjalanan tetap diperbolehkan jika melengkapi syarat dan ketentuan tersebut sesuai dengan moda transportasi yang akan digunakan.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Covid-19.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x