Mudik Sebelum Idul Fitri 2021, 22 April Sampai 5 Mei Diperbolehkan, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru

- 24 April 2021, 11:45 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut, untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antar kota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran

9. Anak-anak dibawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19, pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Covid-19.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x