Alasan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Hutang hingga Cara Menghindari Jeratan Mafia Pinjaman Daring

- 20 Oktober 2021, 13:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal, Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang otomatis lunas, dan lapor polisi jika mafia pinjaman daring berulah
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal, Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang otomatis lunas, dan lapor polisi jika mafia pinjaman daring berulah /Tangkap layar YouTube/@kemenko Polhukam RI

1. Jokowi Minta Pinjol Ilegal Diusut Hingga ke Akar-akarnya

Mafia jaringan pinjaman daring hingga kini menjadi incaran Kepolisian Republik Indonesia, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perintah kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk mengusut kasus pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya.

Menanggapi banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol daring, Hardi Rofiq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menceritakan tentang betapa tidak manusiawinya mafia pinjaman daring yang beredar.

Ia mengatakan bahwa mereka seperti drakula bagi masyarakat, apalagi  menarik bunga pinjaman yang dianggap tidak masuk akal.

"Bagaimana sadis dan tidak manusiawinya praktik pinjol ini, bak drakula. Jika orang meminjam Rp1 juta maka yang bersangkutan hanya menerima sekitar Rp700 ribu karena telah dipotong terlebih dahulu sekitar 30 persen dan si peminjam harus membayar Rp56 ribu per hari," kata Hardi, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Menghindari Pinjol Abal-abal, Cek yang Terdaftar di OJK

2. Penggerebekan Kantor Pinjol di Yogyakarta dan Jakarta Utara

Bulan Oktober ini, polisi telah menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal yang dianggap meresahkan tidak sedikit orang, dua contohnya adalah kantor yang berlokasi di Yogyakarta dan dan Jakarta Utara.

Penggerebekan di kantor Yogyakarta tersebut terjadi pada 14 Oktober 2021. Setelahnya ada ratusan alat elektronik yang disita yaitu 105 ponsel dan 105 komputer, serta 80-an orang yang merupakan kolektor 23 aplikasi pinjol diamankan.

Menurut catatan Antara, 16 Oktober 2021, salah satu dari mereka, yaitu debt collector-nya, ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang yang berprofesi sebagai asisten, manajer, HRD dan beberapa debt-collector lainnya diperiksa sedangkan 79 sisanya telah dipulangkan ke Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah