Kemudian pada 19 Oktober 2021 Antara kembali mengabarkan perkembangan kasus tersebut. Pria berinisial RSO yang merupakan bos pengendali 23 pinjol ilegal tersebut dibekuk Polda Jabar lalu digiring ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. RSO dan delapan orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link
Kasus kedua, pada 18 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB polisi mendatangi kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
Penggerebekan itu membuat karyawan kantor gelagapan, hingga kelakuan perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC tersebut terbongkar. Beberapa karyawan di lantai tiga terciduk mengunggah foto asusila korban untuk menagih hutang. Diduga foto tersebut merupakan hasil editing yang digunakan untuk meneror korban, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021.
3. Hindari Jeratan Mafia Pinjaman Daring Menggunakan Cara Ini
Agar tidak terjebak dari jeratan mafia pinjaman daring, hindari pinjol yang berstatus ilegal. Untuk mengecek kelegalan statusnya, lakukan beberapa cara berikut: Kunjungi www.ojk.go.id, lalu klik IKNB, selanjutnya tekan Fintech.
Setelahnya akan ada dokumen yang bisa diunduh, berisi tentang daftar pinjol yang telah mendapat izin oleh OJK.
Selain itu bisa menghubungi polisi terdekat apabila mendapat teror dan tindakan kriminal dari mafia pinjaman daring.***