Begini cara mengecek kelegalan status pinjol melalui OJK, klik www.ojk.go.id setelahnya tekan IKNB dan Fintech. Setelah menekan IKNB dan Fintech, akan ada dokumen yang berisi daftar pinjol yang telah mendapat izin oleh OJK.
Di luar daftar tersebut, maka bisa dipastikan merupakan perusahaan pinjaman daring abal-abal.***