Daftar Pinjol Ilegal Gak Usah Bayar, Mahfud MD Minta Korban Tak Lunasi Hutang

- 20 Oktober 2021, 20:25 WIB
Mahfud MD minta masyarakat tak usah lunasi hutang dari Pinjol Ilegal
Mahfud MD minta masyarakat tak usah lunasi hutang dari Pinjol Ilegal /Polkam.go.id

MALANG TERKINI - Beredar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakan banyak korban, hingga Mahfud MD dan jajarannya mengadakan pertemuan pada Selasa 19 Oktober 2021.

Pertemuan yang membahas pinjol ilegal tersebut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung.

Setelahnya, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan beberapa poin penting yang telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya.

Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal

Kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, pemerasan, dan perlakuan buruk terhadap konsumen.

Berikut ini adalah kemungkinan penggunaan pasal berlapis yang bakal dikenakan kepada para pelaku, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021:

- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

- Undang-undang Perlindungan Konsumen

- UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga meminta para korban agar tidak memberi uang kepada penagih hutang, alias gak usah bayar.

Hak itu disebabkan karena status pinjol ilegal tidak sah apabila dikaji berdasarkan hukum perdata, dan tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif, sehingga status hutang korban adalah lunas.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” katanya, disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Kim Seon Ho Diduga Melakukan Operasi Plastik

Ia juga mewanti-wanti para korban agar segera lapor kepada polisi terdekat apabila nantinya kembali mendapat teror.

Usai pernyataan Mahfud MD tersebut tersebar di beberapa media sosial, pencarian terhadap “daftar pinjol ilegal gak usah bayar” sempat terekam Google hari ini.

Untuk mengetahui daftar tersebut, caranya tidak rumit, yaitu dengan mengecek status pinjol dalam laman OJK. 

Apabila pinjol tidak terdaftar dalam OJK, statusnya berarti ilegal dan hutang konsumen di dalamnya diminta untuk tidak dibayar, seperti yang diimbau sebelumnya.

Baca Juga: Live Streaming Denmark Open 2021: Nonton Mohammad Ahsan atau Hendra Setiawan dan Praveen-Melati Bertanding

Begini cara mengecek kelegalan status pinjol melalui OJK, klik www.ojk.go.id setelahnya tekan IKNB dan Fintech. Setelah menekan IKNB dan Fintech, akan ada dokumen yang berisi daftar pinjol yang telah mendapat izin oleh OJK.

Di luar daftar tersebut, maka bisa dipastikan merupakan perusahaan pinjaman daring abal-abal.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah