BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh

- 21 Februari 2022, 13:02 WIB
Berikut ini BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh
Berikut ini BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh /Twitter/@BPJSKesehatanRI

MALANG TERKINI – Berikut ini ulasan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 tahun 2022.

Tarif iuran BPJS Kesehatan memang dibedakan menjadi 3, yaitu BPJS kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 lebih tinggi dibandingkan dengan kelas 2 dan 3.

Baca Juga: Ini Iuran BPJS Kelas 3 Tahun 2022, Jangan Lupa Bayar Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulan

Namun, dari perbandingan tingginya iuran tersebut, adapula keunggulan fasilitas yang didapatkan oleh peserta BPJS kelas 1 dibandingkan 2 kelas lainnya.

Adapun berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas 1 adalah sebesar Rp 150.000 per orang.

Jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca Juga: Berapa Tarif Iuran BPJS Kelas 3? Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Dengan tingginya tarif iuran BPJS kelas 1 ini, diimbangi pula dengan keunggulan fasilitas yang diperoleh pesertanya.

Berikut fasilitas untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1:

1. Fasilitas Rawat inap
- ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang
- fasilitas kesehatan BPJS bisa diajukan untuk naik kelas menjadi VIP melalui layanan tarif INA-CBGS.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi

2. Fasilitas untuk melahirkan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya apabila pesertanya melahirkan normal.
Pada peserta kelas 1 yang melahirkan caesar hanya ditanggung apabila terdapat gangguan pada proses melahirkan sehingga tindakan tersebut diperlukan.

3. Fasilitas pemeriksaan

- ada subsidi pembelian kacamata lensa spheris minus 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp 150.000

4. Fasilitas pemeriksaan gigi

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:

- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- gawat darurat oro-dental
- pencabutan gigi sulung
- pencabutan gigi permanen
- obat pasca-ekstraksi
- tumpatan gigi komposit
- pembersihan karang gigi
Sementara itu, untuk pelayanan pasang gigi palsu dikategorikan sebagai layanan tambahan.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dan BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut dalam bentuk dana subsidi sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan kategori layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan meliputi: kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, kecelakaan yang telah dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatan di luar negeri, operasi plastik, ketergantungan alkohol dan obat-obatan, dan layanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Itulah informasi mengenai BPJS Kesehatan kelas 1 meliputi tarif iuran yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah