Dia kemudian menyinggung terkait peraturan baru yang dikeluarkan Menaker bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Pengacara yang telah menangani berbagai kasus itu pun mengingatkan Ida Fauziah bahwa dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilannya.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.
Kemudian, dia memberikan contoh bahwa pekerja tersebut tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada usai 32 tahun.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh
"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," ujar Hotman Paris.
Dia pun mempertanyakan di mana sisi keadilan terhadap pekerja dengan aturan baru tersebut.
"Di mana keadilannya bu? itukan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Somasi Terbuka Kepada Seorang Pengguna TikTok
Dia menekankan jika pekerja terkena PHK pada usia 32 tahun dan harus menunggu puluhan tahun lagi untuk pencairan dana JHT, bisa berdampak buruk.