Berapa Biaya Urus SIM Tahun 2022 Setelah Instruksi Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan

- 27 Februari 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi: Daftar biaya pengurusan SIM Tahun 2022 setelah adanya instruksi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Daftar biaya pengurusan SIM Tahun 2022 setelah adanya instruksi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

SIM B I/Umum Rp80.000

SIM B II/ Umum Rp80.000

SIM D Rp30.000

Sedangkan untuk pengalihan golongan SIM, pemohon akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan masih bisa mengurus SIM sebelum pemberlakuan kebijakan sesuai Instruksi Presiden.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Polantas Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah