SIM B I/Umum Rp80.000
SIM B II/ Umum Rp80.000
SIM D Rp30.000
Sedangkan untuk pengalihan golongan SIM, pemohon akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan masih bisa mengurus SIM sebelum pemberlakuan kebijakan sesuai Instruksi Presiden.***