Berapa biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan maupun perpanjangan SIM sekarang?
Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan atau pengajuan SIM tahun 2022 ini.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi Polantas Surabaya, dapat diketahui tentang berapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon pengajuan dan perpanjangan SIM.
Untuk persyaratan dokumen masih belum ada keharusan menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan karena aturan tersebut masih perlu dikoordinasikan.
Dokumen yang wajib dimana diantaranya masih Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani maupun Rohani, SIM lama untuk pemohon perpanjangan, dan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM.
Berikut adalah biaya pengurusan SIM per tanggal 27 Februari 2022 pukul 11.30 saat artikel ini ditulis, rincian biaya pengurusan SIM yang tertera pada laman resmi Polantas Surabaya, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Veni Nurdaisy Penyanyi 3 Pemuda Berbahaya
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
SIM Baru: