Berapa Biaya Urus SIM Tahun 2022 Setelah Instruksi Kewajiban Kepesertaan BPJS Kesehatan

- 27 Februari 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi: Daftar biaya pengurusan SIM Tahun 2022 setelah adanya instruksi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Daftar biaya pengurusan SIM Tahun 2022 setelah adanya instruksi persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Berapa biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pengajuan maupun perpanjangan SIM sekarang?

Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan atau pengajuan SIM tahun 2022 ini.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi Polantas Surabaya, dapat diketahui tentang berapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon pengajuan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Lirik Bukan Bahu Berbintang, Bukan Leher Berdasi: Lagu 'DASI DAN GINCU' Dinyanyikan Oleh Rhoma Irama:

Untuk persyaratan dokumen masih belum ada keharusan menyertakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan karena aturan tersebut masih perlu dikoordinasikan.

Dokumen yang wajib dimana diantaranya masih Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kesehatan Jasmani maupun Rohani, SIM lama untuk pemohon perpanjangan, dan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator untuk pengalihan golongan SIM.

Berikut adalah biaya pengurusan SIM per tanggal 27 Februari 2022 pukul 11.30 saat artikel ini ditulis, rincian biaya pengurusan SIM yang tertera pada laman resmi Polantas Surabaya, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Veni Nurdaisy Penyanyi 3 Pemuda Berbahaya

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

SIM Baru:

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Polantas Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah