Cara Lapor SPT Online Melalui e Filling Klikpajak Sangat Mudah

- 16 Maret 2022, 07:03 WIB
Cara mudah lapor SPT pajak tahunan secara online tanpa harus pergi kemanapun.
Cara mudah lapor SPT pajak tahunan secara online tanpa harus pergi kemanapun. /VisionPics/pixabay/

Langkah pertama dalam laporan SPT pajak tahunan ini adalah dengan mendaftar e-FIN pajak yaitu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

e-FIN pajak merupakan syarat mutlak untuk dapat menggunakan Direktorat Jenderal Pajak Online (DJP Online).

Baca Juga: Daftar Meme Lucu Kuis Hari Bumi Google, Bikin Ketawa Sekaligus Gregetan

Berikut ini adalah cara mendaftar e-FIN pajak.
1. Buka alamat efin.pajak.go.id.
2. Izinkan web tersebut mendapatkan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
3. Klik ‘Mulai Sekarang’.
4. Isi nomor NPWP Anda.
5. Apabila Anda memasukkan data itu benar maka dapat melakukan klik pada Lanjutkan.
6. Diarahkan pada pengambilan foto wajah.
7. Ambil gambar, maka sistem akan secara otomatis melakukan pencocokan data.
8. Apabila data yang cocok bisa ditemukan, maka Anda akan memperoleh notifikasi bahwa daftar EFIN online telah aktif.
9. Nomor EFIN dikirimkan ke email yang telah terdaftar di di akun pajak.go.id.

Setelah e-FIN aktif dan terdaftar maka selanjutnya membuat akun DJP Online.

Baca Juga: Ini Daftar Selebritis yang Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salamanan, Ada 6 Orang!

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun DJP Online

1. Masuk ke website https://pajak.go.id/registrasi.
2. Isi nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
Ingat cara menulis angka NPWP tanpa memakai tanda titik dan setrip.
3. Isi kode keamanan atau Capcha
4. klik ‘Verifikasi’.
5. Masuk ke akun DJP Online
6. Klik login lalu isi email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan.
7. Isi password yang akan digunakan untuk DJP Online login nanti.
8. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
9. Lihat email Anda yang telah didaftarkan sebelumnya.
10. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email Anda untuk mengaktifkan akun.
11. Muncul pemberitahuan bahwa Aktivasi Akun Berhasil.
12. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .

Baca Juga: Besok Batas Akhir Pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi Berikut Linknya Jangan Sampai Kena Denda

Langkah berikutnya adalah masuk pada DJPB Online untuk melaporkan SPT.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah