1. Masuk ke website https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pilih menu e-Filing
4. Klik menu Buat SPT.
5. Isi kolom-kolom yang ditampilkan dalam sistem tersebut yang biasanya sudah diisi secara otomatis.
6. Pilih SPT yang akan dilaporkan ataupun mengikuti langkah dari aplikasi.
7. Isi data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Isi kode verifikasi.
9. Klik ‘Kirim SPT’.
Itulah cara lapor SPT online untuk pajak tahunan melalui efilling tanpa kita harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak.***