Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman, Ini Penjelasan Hotman Paris

- 14 Februari 2023, 13:15 WIB
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman.
Penjelasan Hotman Paris atas Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman. /Instagram/hotmanparisofficial

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Aduh makin setiap pasal di KUHP yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang yang buat undang-undang." Kata  Hotman Paris saat mengawali videonya.

Menurutnya, pasal 100 dalam KUHP baru ini membuat vonis hukuman mati tidak berati lagi jika terdakwa tidak bisa langsung dieksekusi.

"Nih ini pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun" ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua Sidang yang Bacakan Vonis Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

Apalagi hal tersebut membuat peluang bagi terdakawa untuk melakukan apapun untuk mendapatkan surat keterangan keberlakuan baik.

"Yah nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara dari pada dihukum mati huh." kata Hotman Paris sembari geleng-geleng kepala.

Untuk itu pengacara kondang Hotman Paris meminta Pak Jokowi  tidak menyetujui dan membatalkan pasal tersebut.***

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x