Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Sesuai Rasa Keadilan Publik
"Aduh makin setiap pasal di KUHP yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang yang buat undang-undang." Kata Hotman Paris saat mengawali videonya.
Menurutnya, pasal 100 dalam KUHP baru ini membuat vonis hukuman mati tidak berati lagi jika terdakwa tidak bisa langsung dieksekusi.
"Nih ini pasal 100 disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati ngga bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun" ucap Hotman Paris.
Apalagi hal tersebut membuat peluang bagi terdakawa untuk melakukan apapun untuk mendapatkan surat keterangan keberlakuan baik.
"Yah nanti bakal mahal surat berkelakuan baik ke kepala lapas penjara dari pada dihukum mati huh." kata Hotman Paris sembari geleng-geleng kepala.
Untuk itu pengacara kondang Hotman Paris meminta Pak Jokowi tidak menyetujui dan membatalkan pasal tersebut.***