Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

21 Februari 2022, 09:17 WIB
ILUSTRASI: BPJS jadi syarat utama untuk pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI – Bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melaksanakan Haji atau Umrah bahkan juga jual beli tanah.

Harus memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan karena itu sebagai salah satu syarat.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Baca Juga: Berapa Tarif Iuran BPJS Kelas 3? Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruski tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022.

Dilansir dari laman Peraturan BPK, oleh Malang Terkini, 21 Februari 2022, melalui Instruksi yang dikeluarkan, Presiden meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi calon pemohon SIM, STNK, serta Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), agar menyertakan syarat kartu BPJS kesehatan.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk, melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.

Baca Juga: Pilih UI di SNMPTN 2022, Ini Daya Tampung Masing - masing Program Studi

Tidak hanya untuk pembuatan SIM, STNK dan SKCK, syarat bukti kepesertaan BPJS juga diterapkan pada beberapa sektor pelayanan publik.

Untuk melakukan transaksi jual beli tanah terhitung mulai 1 maret 2022 harus dilengkapi dengan bukti kartu BPJS kesehatan, hal tersebut juga tertuang dalam Inpres nomor 17.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Cushion Untuk Kulit Berjerawat, Cewek Harus Tahu!

Selanjutnya Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepada Menteri Agama agar mensyaratjan calon jamaah haji khusus dan umrah yakni peserta aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal pada lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam BPJS.

“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.

Persyaratan dan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler