MALANG TERKINI - Saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib hukumnya bagi seluruh warga Indonesia.
Seperti yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Hampir semua proses administrasi menggunakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Pemerintah menyediakan 3 opsi kelas yang bisa dipilih saat mendaftar kepesertaan di BPJS Kesehatan, yakni kelas 1,2, dan kelas 3.
Untuk iuran BPJS Kelas 1 tentu menjadi yang paling mahal.
Namun dengan fasilitas yang ditawarkan, tarif iuran kelas 1 cukup sebanding.
Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi
Lantas berapa tarif dan apa saja fasilitas yang ditawarkan BPJS Kesehatan Kelas 1?
Artikel ini membahas tentang tarif dan fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1.
Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih kelas yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Melalui website resmi BPJS Kesehatan yang dikutip oleh MalangTerkini.com, tarif untuk Kelas 1 adalah sebesar Rp. 150.000.
Baca Juga: Berapa Tarif Iuran BPJS Kelas 3? Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan
Tarif ini dibayarkan secara penuh oleh peserta.
Sedangkan fasilitas yang didapatkan adalah sebagai berikut:
- Ruang rawat inap
Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas 1 sampai 2 orang.
Selain itu, peserta juga bisa mengajukan untuk naik ke kelas VIP dengan hanya membayarkan biaya selisihnya.
- Pelayanan untuk melahirkan
BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan normal untuk pesertanya. Berikut rincian limit atau plafon BPJS Kelas 1 untuk melahirkan.
Sementara itu, operasi caesar dengan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan atas keinginan sendiri.
Namun jika mengharuskan adanya operasi caesar, peserta kelas 1 akan mendapatkan harga khusus.
-Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
-Gawat darurat oro-dental
Untuk pelayanan seperti kecelakaan, perbaikan gigi, dan hal-hal lain yang tidak dalam tindakan darurat tidak masuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1. Peserta harus membayar biayanya sendiri.***