Berapa Iuran BPJS Kelas 2 2022? Ini Jumlah yang Harus Anda Siapkan dan Fasilatas yang akan Diperoleh

21 Februari 2022, 12:01 WIB
Penjelasan tentang Berapa Biaya BPJS Kelas 2 2022 /Dok. BPJS Kesehatan./

 

MALANG TERKINI – Pada informasi yang beredar, terdapat penghapusan pada kelas dan penerapan kelas standar BPJS, itu memiliki tujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. Untuk rincian tentang biaya BPJS pada kelas 2 sampai saat ini belum diinfokan lebih lanjut dari pemerintah, dengan adanya program baru, sementara iuran masih sama seperti tahun lalu.

Informasi biaya BPJS kelas 2 2022 dilansir dari YouTube Andal Software, telah membagikan tentang biaya secara lengkap biaya BPJS pada kelas 2.

BPJS pada waktu silam telah mengumumkan adanya aturan penghapusan iuran 2022.

Baca Juga: Berapa Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Tahun 2022? Ini Harga dan Fasilitas yang akan Diperoleh Peserta

Pemerintah telah menyiapkan dan memberikan program yang baru untuk masyarakat Indonesia.

Program yang dimaksudkan itu yaitu program Jaminan Kesehatan.

Keterangan pada program Jaminan Kesehatan adalah, semua layanan rawat inap untuk orang-orang yang memiliki kartu BPJS akan mendapatkan kelas standar.

Maksudnya adalah adanya perbedaan kelas rawat inap, membuat fasilitas yang diberikan akan mengalami perbedaan yang akan diterima masyarakat.

Pada aturan ini, terdapat dua kelas yaitu kelas standar A dan kelas standar B.

Baca Juga: Profil Youtuber Agung Hapsah: Umur, Karir dan Prestasi Serta Akun Media Sosial

Pada kelas standar A diperuntukan bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dan untuk kelas standar B diperuntukan bagi penerima non-PBI JKN.

Untuk perubahan iuran kelas BPJS pasti sangat berdampak dari adanya aturan terbaru tersebut, namun dari pihak pemerintah belum menginformasikan lebih lanjut tentang iuran BPJS kelas 2 setelah adanya kebijakan terbaru itu.

Jadi, sementara ini besaran iuran BPJS untuk kelas 2 masih sama seperti tahun lalu.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi

Kriteria penerapan KRIS disusun berdasarkan aturan dari PERMENKES Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Selain itu juga berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1-2 Januari 2023.

Pada penerapan KRIS juga terbagi menjadi dua kriteria, yaitu KRIS bagi PBT dan non PBT.

Yang membedakannya adalah minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur setiap ruangan.

Itulah Informasi tentang biaya BPJS kelas 2 2022. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Andal Software

Tags

Terkini

Terpopuler