PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Bagaimana Libur Sekolah Semester Ganjil?

- 8 Desember 2021, 08:34 WIB
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, bagaimana libur semester ganjil? 
Illustrasi - PPKM Level 3 batal, bagaimana libur semester ganjil?  /Antara foto/Fauzan/wsj./

Sehingga, kebijakan libur semester masih mengacu pada surat edaran nomor 29 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Desember 2021.

Berikut hal-hal yang diatur dalam surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 29 Tahun 2021.

1. Pembagian rapor akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

2. Selama periode Natal dan Tahun Baru tidak ada libur dalam kegiatan pendidikan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tampil di Premier Don’t Look Up di New York, Jennifer Lawrence Hadir Berbadan Dua

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat pada satuan pendidikan.

4. Tidak memberi cuti kepada tenaga pendidik dan tenaga pendidik Aparatur Sipil negara pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

5. Para pendidik dan tenaga pendidikan dihimbau untuk menunda pengambilan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru.

6. Pada masa periode Natal dan Tahun Baru warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak berpergian atau pulang kampung keluar daerah kecuali ada tujuan penting dan mendesak.

Untuk mendowoad PDF nya mengenai surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 29 Tahun 2021, silahkan klik di sini.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah