Perlu diketahui bahwa iuran BPJS harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap awal bulan.
Jika terlambat membayar sampai 2 bulan maka status kepesertaan akan dinonaktifkan.
Peserta BPJS kesehatan biasanya akan mendapatkan pemberitahuan mengenai keterlambatan pembayaran lewat SMS atau email yang tertaut.
Dengan disiplin membayar iuran BPJS kesehatan kelas 3 maka peserta berhak mendapatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit terdekat, baik pemeriksaan, perawatan, obat-obatan, dan rawat inap kelas 3.
Keikutsertaan BPJS kesehatan juga menjadi syarat pengurusan administrasi kependudukan, seperti pengurusan SIM, STNK, SKCK, dan izin ibadah haji dan umrah.
Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Karena itu, setiap orang diwajibkan mendaftarkan diri menjadi peserta dalam program BPJS kesehatan ini sesuai tingkat kemampuannya.
Kesimpulannya, iuran BPJS kesehatan untuk semua kelas masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk iuran BPJS kesehatan kelas 3 cukup bayar 35 ribu rupiah per orang per bulan.***