BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh

- 21 Februari 2022, 13:02 WIB
Berikut ini BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh
Berikut ini BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh /Twitter/@BPJSKesehatanRI

Berikut fasilitas untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1:

1. Fasilitas Rawat inap
- ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang
- fasilitas kesehatan BPJS bisa diajukan untuk naik kelas menjadi VIP melalui layanan tarif INA-CBGS.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bagi Siswa yang Ingin Masuk Perguruan Tinggi

2. Fasilitas untuk melahirkan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya apabila pesertanya melahirkan normal.
Pada peserta kelas 1 yang melahirkan caesar hanya ditanggung apabila terdapat gangguan pada proses melahirkan sehingga tindakan tersebut diperlukan.

3. Fasilitas pemeriksaan

- ada subsidi pembelian kacamata lensa spheris minus 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp 150.000

4. Fasilitas pemeriksaan gigi

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:

- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- gawat darurat oro-dental
- pencabutan gigi sulung
- pencabutan gigi permanen
- obat pasca-ekstraksi
- tumpatan gigi komposit
- pembersihan karang gigi
Sementara itu, untuk pelayanan pasang gigi palsu dikategorikan sebagai layanan tambahan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah