"Khusu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".
2. Umrah dan Haji
Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Khusus untuk Menteri Agama untuk:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".