Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

"Khusu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:

a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

"b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

2. Umrah dan Haji

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Khusus untuk Menteri Agama untuk:

a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah