Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh

3. Jual Beli Tanah

Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Baca Juga: Waspada! Gula dalam Makanan Manis Bisa Sebabkan Gangguan Mood, Ini Penjelasannya

4. SIM, SKCK, dan STNK

Jokowi juga menginstruksikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah