Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 1: Tarif Iuran dan Fasilitas yang Diperoleh
3. Jual Beli Tanah
Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Baca Juga: Waspada! Gula dalam Makanan Manis Bisa Sebabkan Gangguan Mood, Ini Penjelasannya
4. SIM, SKCK, dan STNK
Jokowi juga menginstruksikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: