Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

- 21 Februari 2022, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /LUKAS/ANTARA FOTO/

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

5. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PMI juga diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:

"Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk:

a.mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional".***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pertah terbit di Piran Rakyat dalam judul "Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK, SKCK, Umrah, Naik Haji, Hingga Jual Beli Tanah"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah