Adapun rencana pencairan THR, akan dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan dengan mempertimbangkan siklus perekonomian yang meningkat pada masa-masa menjelang hari raya Lebaran dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2022
Dan pemberian THR serta Gaji 13 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menaikan daya beli serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi covid 19.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022, diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,