7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10.Hakim Ad hoc,
11.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.
13.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain.
14.Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15.Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait jumlah besaran THR dan Gaji ke-13 dari aparatur negara, namun berdasarkan skema pada tahun 2021, maka besaran THR dan Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat.***