Segera Cair! THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Bagi PNS dan Pensiunan

- 4 April 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi: THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan akan segera
Ilustrasi: THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan akan segera /tangkapan layar/sscasn.bkn

MALANG TERKINI - Menurut informasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, bagi PNS dan Pensiunan akan segera di cairkan oleh Pemerintah.

Sebagaimana sudah diatur didalam undang-undang, bahwa PNS berhak mendapatkan THR, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Dan berdasarkan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara, APBN tersebut, maka Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara.

Baca Juga: Kapan THR Natal Tahun 2021 Cair? Ini Aturan dan Perhitungannya  

Dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KemenPANRB, telah mengirimkan surat kepada kementrian Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Menpanrb, Tjahjo juga meminta kepada Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

Dikutip oleh Malang Terkini dari Portal Sulut dengan judul ‘Mengintip Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Cek di sini Besarannya dan Kapan Cair’.

Kebijakan THR ini, rencananya akan dicairkan pada bulan ramadhan, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Akhirnya Ungkap Alasan Aturan Wajib Vaksin Booster bagi Pemudik Lebaran 2022

Adapun rencana pencairan THR, akan dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan dengan mempertimbangkan siklus perekonomian yang meningkat pada masa-masa menjelang hari raya Lebaran dan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli 2022

Dan pemberian THR serta Gaji 13 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menaikan daya beli serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi covid 19.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022, diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung Imbas Aksi Bejatnya Pada 13 Santriwati

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10.Hakim Ad hoc,

11.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas

12.Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain.

13.Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain.

14.Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15.Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait jumlah besaran THR dan Gaji ke-13 dari aparatur negara, namun berdasarkan skema pada tahun 2021, maka besaran THR dan Gaji ke-13 ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah