Baca Juga: Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022
Wajib Pajak
Menurut PP No. 55/2022, batas atas penghasilan untuk masyarakat telah ditingkatkan menjadi Rp60 juta, dan tarif PPh untuk rentang penghasilan ini masih tetap sebesar 5 persen. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi warga yang memiliki pendapatan moderat, sehingga mereka dapat membagi lebih banyak dana untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
Dengan peningkatan dalam tingkat rentang penghasilan, maka sesuai dengan peraturan saat ini, lapisan masyarakat yang memiliki penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta akan terkena tarif PPh sebesar 15%.
Ini merupakan perubahan signifikan dalam aturan PPh dan akan mempengaruhi besaran pembayaran PPh oleh masyarakat pada lapisan ini. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan dan tarif PPh yang berlaku agar dapat memenuhi kewajiban pajak yang berlaku.
Adapun, pengenaan tarif PPh bagi lapisan ketiga tidak mengalami perubahan. Lapisan ini dikenai tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak dengan penghasilan melebihi batasan Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Tarif PPh 30 persen masih berlaku untuk lapisan keempat, yaitu bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih besar dari Rp500 juta.
Sedangkan menurut PP No. 55/2022, ada penambahan lapisan baru untuk kategori wajib pajak. Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 milyar akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. ***