Mulai Tanggal 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Utama Untuk Pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji Hingga Jual Beli

- 21 Februari 2022, 09:17 WIB
ILUSTRASI: BPJS jadi syarat utama untuk pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah
ILUSTRASI: BPJS jadi syarat utama untuk pembuatan SIM, STNK, SKCK, Naik Haji hingga Jual Beli Tanah /pixabay/mohamed_hassan/

Untuk melakukan transaksi jual beli tanah terhitung mulai 1 maret 2022 harus dilengkapi dengan bukti kartu BPJS kesehatan, hal tersebut juga tertuang dalam Inpres nomor 17.

“Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Cushion Untuk Kulit Berjerawat, Cewek Harus Tahu!

Selanjutnya Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepada Menteri Agama agar mensyaratjan calon jamaah haji khusus dan umrah yakni peserta aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal pada lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam BPJS.

“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, dan memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.” tertulis dalam inpres.

Persyaratan dan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah